Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP) digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengambilan SKL atau Ijazah. Anggota perpustakaan STT Terpadu Nurul Fikri yang telah selesai mengurus SKBP, maka keanggotaannya dinonaktifkan dan tidak dapat meminjam koleksi di perpustakaan STT Terpadu Nurul Fikri. Untuk itu, bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus sidang dan akan mengajukan SKBP diharapkan mengikuti ketentuan berikut ini:
1. Akses webiste: lisa.nurulfikri.ac.id/login
2. Login menggunakan email masing-masing. Akun user LISA dapat diakses di bit.ly/AkunUserLisa
3. Upload dan submit dokumen yang dibutuhkan
4. Bagian Perpustakaan akan memverifikasi data dan membuatkan Surat Keterangan Bebas Pustaka paling lambat 3 (tiga) hari kerja
5. Untuk melihat hasil pengajuan dan mengunduh hasil surat, dapat diakses melalui laman Status Pengajuan
Pengajuan terverifikasi apabila mahasiswa sudah melengkapi dan memenuhi syarat berikut:
✅ Tidak memiliki buku pinjaman di perpustakaan
✅ Tidak memiliki denda keterlambatan pengembalian buku di perpustakaan
✅ Menyumbangkan 1 eksemplar buku ke perpustakaan berdasarkan rekomendasi perpustakaan di bit.ly/ListBukuFisik untuk buku fisik atau bit.ly/ManualUserELibSTTNF untuk e-book pada fitur “donasi”
✅ Telah mengunggah softcopy TA di bit.ly/UnggahTASTTNF
Note : Kewajiban menyerahkan hardcopy buku TA ditiadakan
Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih.
Email : library@nurulfikri.ac.id
WhatsApp : http://wa.me/6289677745546
More Info: linktr.ee/sttnf_library